Minggu, 11 September 2011

silabus mata kuliah ilmu hukum

Silabus Mata Kuliah Fakultas Hukum
1. Pengantar Ilmu Hukum, (4 SKS)
    Memberikan dasar bagi mahasiswa yang akan belajar ilmu hukum dan memberikan gambaran pada mahasiswa akan pentingnya hukum bagi  kehidupan    
masyarakat. Dalam mata kuliah PIH ini akan disampaikan materi-materi yang berhubungan dengan kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat, pembentukan kaidah, sistem hukum, arti dan peranan penemuan hukum dalam pembentukan hukum, penafsiran hukum dan lain-lain.

2. Ilmu Negara, (3 SKS)
 Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan wawasan yang utuh menyeluruh bagi peserta didik dalam memahami dan mengerti seluk beluk yang berkenaan dengan teori-teori dasar tentang negara, unsur-unsur, hakikat dan sifat negara, arti dan fungsi kedaulatan bagi negara, teori perwakilan, hubungan negara dan hukum, dan sebagainya. Mata kuliah ini memberikan pengetahuan dasar untuk menganalisis sistem ketatanegaraan di manapun.
3. Hukum Perdata, (4 SKS)
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar yang kuat bagi mahasiswa untuk mempelajari dan memahami tentang hubungan perdata yang terjadi dalam masyarakat, hal apa saja yang diatur oleh hukum mulai dari hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris yang semuanya ini merupakan dasar teoritis untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam praktek
4. Hukum Pidana, (4 SKS)
Merupakan dasar dalam mempelajari hukum pidana Indonesia. Materi yang dipelajari adalah pengertian hukum pidana, cara-cara menafsirkan Undang-undang hukum pidana, locus delicti, asas legalitas, strafbaarfeit, dolus-culpa, perbuatan melawan hukum, dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan penuntutan, poging, deelneming, samenloop.
5. Hukum Internasional, (4 SKS)
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pengantar untuk mengenali, mengetahui, dan memahami hukum internasional pada umumnya. Diawali dengan pengertian, isi, dan ruang lingkup dari hukum internasional; sejarah dan perkembangan hukum internasional; subyek-subyek dan sumber-sumber hukum internasional; hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional; pengakuan dan yurisdiksi serta tanggung jawab negara dalam hukum internasional.
6. Hukum Adat, (2 SKS)
Mengenalkan kepada mahasiswa untuk memahami bagaimana peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam pembentukan hukum nasional, menjelaskan bagaimana dan sistem hukum adat yang berlaku di Indonesia dan sejauh mana hukum adat ini digunakan dalam putusan-putusan hakim.
7. Hukum Islam, (2 SKS)
Mengingat penduduk Indonesia adalah mayoritas memeluk agama Islam, maka tidak sedikit berbagai masalah hukum di dalam praktek diselesaikan dengan menggunakan Hukum Islam melalui Peradilan Agama, maka mata kuliah ini memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup memadai dalam upaya menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, misalnya dalam bidang perkawinan, talak, nikah, rujuk, waris, perniagaan, pidana Islam, dan sebagainya.
8. Hukum Lingkungan, (3 SKS)
Mata kuliah Hukum Lingkungan diberikan dengan tujuan utama agar mahasiswa dapat memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan upaya perlindungan. Dalam mata kuliah ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep-konsep ekologi dan kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan, yang lazim dikenal dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Selain itu, agar tingkah laku manusia dalam melaksanakan pembangunan dapat dikendalikan, maka diajarkan pula instrumen-instrumen hukum seperti Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Internasional yang dapat ditegakkan (enforceable) dalam upaya perlindungan lingkungan.
9. Filsafat Hukum dan Etika Profesi, (4 SKS)
Mengungkapkan gambaran utuh tentang hukum dan fungsinya di dalam masyarakat, dengan memaparkan landasan kefilsafatan dan norma kritik dari tata hukum. Di dalamnya dibahas landasan bagi daya mengikat dari hukum, dan kriteria untuk menilai “keadilan” dari tata hukum, dengan memunculkan pembahasan mengenai hubungan antara hukum dan moral dan tema-tema terkait seperti hak asasi manusia, demokrasi, kekuasaan, tipe tatanan hukum. Masalah-masalah itu dikemukakan dalam perspektif Pancasila, yang juga dibandingkan dengan perspektif beberapa aliran kefilsafatan lain.
Uraian Etika Profesi memaparkan : pengertian dan ciri-ciri profesi, profesi hukum, etika profesi, kode etik, etika dan kode etik profesi hukum, beserta problematika kemasyarakatan terkait.
10. Bahasa Inggris, (2 SKS).
Mata kuliah Bahasa Inggris dimaksudkan sebagai pengantar bagi mahasiswa sebelum mereka mengambil mata kuliah Bahasa Inggris Hukum. Dalam mata kuliah ini, mahasiswa dilatih untuk mampu memahami bacaan-bacaan yang ada kaitannya dengan disiplin ilmu hukum (English for Legal Purposes). Dalam mata kuliah ini meskipun aspek-aspek gramatikal masih diperhatikan, tetapi fokus pengajaran lebih diarahkan kepada kemampuan mahasiswa untuk membaca dan mengerti (reading comprehension) cerita-cerita (hukum) tertentu.
11. L o g i k a, (2 SKS)
Walaupun secara substansial mata kuliah ini merupakan bagian dari Ilmu Filsafat, namun di Fakultas Hukum materi perkuliahan Logika lebih banyak dimaksudkan untuk memberi dasar-dasar keterampilan berpikir ilmiah secara tepat dan benar kepada para mahasiswa. Disamping dasar-dasar teoritis dari langkah-langkah dalam proses berpikir, di dalam mata kuliah ini juga disajikan dasar-dasar keterampilan berpikir deduktif, induktif dengan segala bentuk-bentuk variasinya (silogisme, analogi, generalisasi, dan sebagainya) dilengkapi dengan latihan-latihan praktis yang dengan sengaja diarahkan pada proses berpikir dalam pengambilan keputusan hukum. Untuk menajamkan kemampuan berpikir mahasiswa, dalam mata kuliah ini mahasiswa juga dilatih untuk mengidentifikasikan kerancuan-kerancuan berpikir (fallacies) yang sering dijumpai baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam praktek pengambilan keputusan hukum.
12. Hukum Perburuhan, (3 SKS)
Mengkaji tentang hubungan kerja yang terjadi antara Pekerja dan Pengusaha, serta masalah-masalah yang muncul dalam rangka persiapan hubungan kerja, dalam masa hubungan kerja, dan masa setelah hubungan kerja berakhir. Dalam mata kuliah ini, dijabarkan juga tentang perlindungan hukum bagi para pekerja. Mahasiswa juga dilatih untuk terampil menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam hubungan kerja, dengan menggunakan hukum positif.
13. Hukum Pajak, (2 SKS)
 Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang pajak yang ditinjau dari segi hukum untuk dapat memberi pemahaman kepada mahasiswa mengenai antara lain : alasan pembenaran dan landasan filosofis pemungutan pajak di Indonesia, memahami aspek-aspek hukum dalam perpajakkan untuk memecahkan kasus pajak dari segi hukum.
14. Hukum Agraria (2 SKS)
Mata kuliah ini merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Agraria. Dalam mata kuliah ini dipelajari tentang aspek-aspek hukum yang dapat dijadikan dasar guna memperoleh tanah yang dibutuhkan.
15. Hukum perjanjian Internasional, (2 SKS) Secara garis besar mata kuliah ini membahas tentang hukum perjanjian internasional bilateral dan multilateral, yang dibuat antarnegara, antarorganisasi internasional, dan atau antara negara dengan organisasi internasional. Misalnya, pembahasan tentang asas-asas hukum perjanjian internasional publik, sumber hukumnya, prosedur hukumnya seperti persoalan ratifikasi, dan lain-lain.
16. Kriminologi, (2 SKS)
Mempelajari mengenai perumusan kejahatan dan penjahat menurut kriminologi konvensional dan kriminologi modern, perspektif kriminologi pasca 1960-an yang lebih kritis melalui teori anomie, teori social process, teori social control, teori radical. Disamping itu dipelajari pula pemikiran-pemikiran baru dalam kriminologi modern seperti white collar crime, labelline teori, dan pendekatan-pendekatan dalam penanggulangan kejahatan.
17. Hukum Ekonomi, (3 SKS)
Memberikan wawasan dan melatih ketajaman intelektual mahasiswa tentang hubungan antara hukum dengan ekonomi, peran dan fungsi hukum dalam menunjang sistem dan struktur perekonomian nasional suatu negara, latar belakang dan sejarah hukum ekonomi, konsepsi hukum ekonomi Indonesia yang terdiri dari asas, kaidah, pranata dan lembaga-lembaga hukum ekonomi. Misalnya, aspek hukum ekonomi dari subsidi, tarif, proteksi ekonomi, dan lain-lain.
18. Sosiologi Hukum, (2 SKS)
Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Mata kuliah ini membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Memperkenalkan masalah-masalah hukum yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Ilmu Sosial.
19. Hukum Perdagangan Internasional, (2 SKS)
Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang aspek-aspek hukum perdata internasional dari kontrak dagang internasional, misalnya mengenai asas dan syarat-syarat untuk sahnya suatu kontrak dagang internasional, pemilihan hukum dan forum yang berlaku bagi kontrak tersebut, metode pembayaran, asuransi, pengangkutan dan sebagainya menurut berbagai ketentuan hukum kebiasaan internasional sebagaimana dirumuskan antara lain oleh ICC, UNCITRAL, UNIDROIT, PBB, dan lain-lain.
20. Hukum Laut, (2 SKS)
Mengingat bahwa hampir 2/3 dari wilayah negara kita adalah lautan dengan kekayaan yang terkandung didasarnya, maka adalah wajar kalau setiap mahasiswa wajib mengetahui perihal Hukum Laut. Hukum inilah yang akan memberikan bekal kepada mereka tentang bagaimana hukum internasional mengatur mengenai eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut dan bawah laut, perlindungan hukum bagi nelayan nasional, pengaturan pelayaran nasional dan internasional, dan lain-lain.
21. Hukum Penanaman Modal, (2 SKS)
Memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa mengenai prosedur hukum untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia, hukum substantif tentang pengaturan dan pembatasan investasi, perjanjian internasional bilateral di bidang investasi antara Indonesia dengan negara-negara investor, asuransi internasional untuk investasi asing, kontrak-kontrak yang berkaitan dengan investasi asing, dan lain-lain.
22. Pengantar Hukum Indonesia, (4 SKS)
Pada mata kuliah ini akan disampaikan materi yang berguna sebagai landasan yang kuat bagi mahasiswa untuk belajar hukum Indonesia. Materi-materi tersebut menyangkut : Pengertian hukum positif dalam hubungannya dengan tata hukum (Indonesia), sejarah tata hukum di Indonesia, sistem hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dunia, asas-asas hukum di Indonesia (hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Acara).
23. Hukum Tata Negara, (4 SKS)
Status mata kuliah ini adalah mata kuliah Wajib Nasional, artinya di seluruh Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia wajib diberikan mata kuliah ini. Mata kuliah ini memberikan pengetahuan, pengertian, dan pemahaman yang komprehensif tentang sistem ketatanegaraan Indonesia melalui pendekatan yuridis, sosiologis, politis, dan dogmatis, sehingga peserta dididik akan mudah mengenali dan dalam batas-batas tertentu mampu menganalisis berbagai fenomena dan peristiwa ketatanegaraan yang terjadi di Tanah Air, misalnya pemilu, kepartaian, lembaga-lembaga negara, perundang-undangan, sistem pemerintahan, dan sebagainya.
24. Hukum Administrasi Negara, (3 SKS)
Menjelaskan pengertian-pengertian dasar Hukum Administrasi Negara, fungsi Hukum Administrasi Negara pada pemerintahan pusat, pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta pelbagai instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Selanjutnya mahasiswa juga mendapat materi tentang prosedur tindak pemerintahan, cara-cara penegakan hukum dalam Hukum Administrasi Negara, perlindungan hukum dalam hubungannya dengan tugas pemerintah.
. Hukum Acara Perdata, (4 SKS)
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan dan sekaligus melatih mahasiswa agar mampu memahami dan mewakili klien untuk menyelesaikan perkara di pengadilan.misalnya : Bagaimana mengajukan perkara di pengadilan, langkah-langkah apa yang harus ditempuh dalam proses persidangan, apa dan bagaimana mengajukan upaya hukum terhadap putusan hakim, bagaimana melaksanakan putusan hakim.
26. Hukum Acara Pidana, (4 SKS)
Memfokuskan pada ketentuan hukum acara baik menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun menurut perundang-undangan lain seperti Tindak Pidana Ekonomi, Pemberantasan Kegiatan Subversi, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, sampai dengan upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
27. Hukum Dagang, (4 SKS)
Pokok bahasan Utama mata kuliah Hukum Dagang adalah segala aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Dalam mata kuliah ini dibahas beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia seperti Firma, CV, PT, dan Koperasi. Secara detail dibahas mengenai cara-cara pendirian badan-badan usaha tersebut, dan bagaimana pertanggung-jawaban (liabilities) dari pengurus-pengurusnya. Selain itu, mata kuliah ini juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan cara-cara mengajukan kepailitan (bankruptcy) dan pihak mana saja yang berhak untuk mengajukannya, serta akibat-akibat hukum yang timbul dengan dikabulkannya suatu permohonan kepailitan.
28. Hukum Agraria, (3 SKS)
Mata kuliah ini memberikan gambaran pada mahasiswa bagaimana melakukan pengelolaan agraria agar bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
29. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (2 SKS)
Mempelajari tentang perbedaan antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Perdata, kewenangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keputusan tata usaha negara, kompetensi absolut-relatif, upaya administratif, gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, penundaan pelaksanaan ketetapan Tata Usaha Negara, prosedur pemeriksaan administratif, pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, upaya hukum, tata cara eksekusi.
30. Metoda Penelitian Hukum, (3 SKS)
Sesuai dengan namanya, materi mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan teori dan sekaligus melatih keterampilan mahasiswa untuk melakukan penelitian di bidang hukum baik secara normatif maupun sosiologis. Bagaimana menentukan metode penelitian yang cocok dengan masalah yang akan diteliti, apa saja yang harus dilakukan oleh peneliti dan bagaimana membuat laporan penelitian serta apa kegunaan kegiatan penelitian bagi bidang-bidang ilmu tertentu, semuanya akan diberikan dalam mata kuliah ini. Melalui mata kuliah ini mahasiswa juga akan mempelajari teknik dasar penulisan hukum.
31. Bahasa Inggris Hukum, (2 SKS)
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, sarjana hukum Indonesia akan kerap berurusan dengan ahli-ahli hukum asing, terutama bila sarjana hukum tersebut bekerja di kantor-kantor konsultan hukum (law firms), maupun jika ia bekerja sebagai corporate lawyer yang banyak melakukan transaksi-transaksi bisnis internasional. Mata kuliah Bahasa Inggris Hukum, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan praktis kepada para mahasiswa mengenai beberapa istilah hukum dalam Bahasa Inggris (English Legal Terms). Tujuan utama dari pemberian mata kuliah ini adalah agar mahasiswa tidak asing lagi dengan istilah-istilah teknis hukum seperti tort, consideration, agency, franchise, lien, mortgage, marital estate, common law marriage, bail, trust, ect.
32. Hukum Asuransi dan Pengangkutan, (2 SKS)
Melalui mata kuliah ini mahasiswa diperkenalkan dengan pranata hukum penting dalam dunia bisnis, yaitu asuransi dan pengangkutan. Pembahasan tentang asuransi meliputi antara lain jenis-jenis asuransi seperti jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kerugian, prinsip-prinsip hukum dalam asuransi, prosedur pendirian perusahaan asuransi dan lain-lain. Sedangkan pembahasan tentang hukum pengangkutan meliputi aspek hukum dari pengangkutan darat, laut dan udara, seperti misalnya hak dan kewajiban pengangkut, berbagai klausul dalam pengangkutan barang, asuransi dan lain-lain.
33. Hukum Perdata Internasional, (3 SKS)
Mata kuliah ini merupakan kelanjutan dan pengembangan dari Hukum Perselisihan, dan bertujuan agar para mahasiswa mengetahui, memahami dan dapat memecahkan persoalan hukum yang mengandung unsur asing di dalamnya. Pokok bahasannya meliputi antara lain sejarah hukum perdata internasional, asas-asas dan berbagai pranata hukum perdata internasional, pilihan hukum, penentuan hukum yang berlaku, hukum acara perdata internasional dan sebagainya. Sumber-sumber hukum yang menjadi acuannya tidak terbatas pada sumber hukum nasional melainkan terutama sumber hukum internasional.
34. Hukum Waris Adat BW, (3 SKS)
Mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan bekal bagi mahasiswa dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan warisan menurut sistem hukum yang ada di Indonesia seperti Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat. Bagaimana membuat dan melaksanakan surat wasiat, bagaimana akibat hukum dari adanya wasiat, semuanya akan dijelaskan dalam mata kuliah ini.
. Hukum Tata Ruang, (2 SKS)
Dalam mata kuliah ini disampaikan pada mahasiswa materi-materi antara lain :
ü Pengertian Penataan Ruang, Tata Ruang.
ü Strategi pemanfaatan ruang.
ü Subjek penataan ruang.
ü Rencana Tata Ruang untuk antisipasi masa depan dan perlindungan hak rakyat.
ü Pembagian aspek administrasi penataan ruang.
ü Pengawasan dan penertiban serta upayanya.
36. Hukum Perikatan, (3 SKS)
Sesuai dengan namanya, mata kuliah ini diberikan untuk mengenalkan pada mahasiswa adanya macam-macam perikatan, hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam membuat perikatan, hubungan antara perjanjian dan perikatan, akibat-akibat hukum yang timbul dengan dibuatnya perjanjian, cara menafsirkan perjanjian, semuanya akan dijelaskan secara mendalam dalam mata kuliah ini.
37. Hukum Perlindungan Konsumen, (2 SKS)
Sebagai salah satu mata kuliah baru, Hukum Perlindungan Konsumen mengajarkan kepada mahasiswa berbagai hal yang menyangkut aspek hukum dari suatu produk barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Misalnya, tanggung jawab produsen, penyalur, pengecer dan juga instansi pemerintah terhadap produk barang atau jasa yang pemakaiannya ternyata merugikan konsumen, hak-hak konsumen untuk menuntut ganti rugi, prosedur pembuktiannya dan lain-lain.
38. Hukum & Hak Azasi Manusia, (2 SKS)
Dalam era globalisasi dewasa ini maupun pada masa yang akan datang, hak-hak asasi manusia kini sudah merupakan isyu global. Pemahaman atas hak-hak asasi manusia, didahului dari sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia, landasan sosiologis maupun kaidah-kaidah hukumnya sendiri. Kaidah-kaidah hukum tentang hak-hak asasi manusia ada yang berbentuk konvensi-konvensi tentang hak-hak asasi manusia, baik yang berbentuk konvensi umum, regional, maupun konvensi-konvensi yang secara khusus berkenaan dengan hak-hak asasi manusia dalam bidang tertentu. Di samping itu pula terdapat pengaturan hak-hak asasi manusia dalam ruang lingkup hukum nasional negara-negara.